adanya warga yang belum beragama resmi yang dianut pemerintah, ditanggapi langsung oleh anggota Komisi D DPRD Kalbar, Miftah. Menurutnya, pihak Kantor Kementerian Agama setempat hendaknya segera melaporkan masalah ini kepada bupati dan kepolisian. “Bupati harus tanggap. Kanwil Kementerian Agama juga hendaknya bekerjasama dengan kepolisian untuk menelusuri masalah ini sampai ke akar-akarnya,” kata Politisi PPP itu, kemarin. Sebab, jika memang ada warga yang tidak menganut suatu agama, kewarganegaraan dari orang tersebut dinilai patut dipertanyakan. “Kalau tidak ada agama, mereka tidak layak jadi warga negara Indonesia,” tegasnya.