Koperasi karyawan BUMN sebeneranya sama dengan koperasi karyawan pada umumnya, namun yang membedakan hanyalah anggotanya adalah karyawan dari Badan Usaha Milik Negara.
Koperasi karyawan BUMN sebeneranya sama dengan koperasi karyawan pada umumnya, namun yang membedakan hanyalah anggotanya adalah karyawan dari Badan Usaha Milik Negara.