Cyberlaw: Teritori dalam cyberspace, realitas dan virtualitas - 0 views
-
John HSS on 25 Mar 14Apakah dibutuhkan sebuah hukum baru yang bergerak di ruang cyber, sebuah cyberlaw? Jika dibuat sebuah hukum baru, manakah batas teritorinya? Riil atau virtual? Apakah hukum ini hanya berlaku untuk cybercommunity - komunitas orang di dunia cyber yang memiliki kultur, etika, dan aturan sendiri saja? Bagaimana jika efek atau dampak dari (aktivitas di) dunia cyber ini dirasakan oleh komunitas di luar dunia cyber itu sendiri?